• Jelajahi

    Copyright © Berita Jagat Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Ponorogo Amankan Pengedar, Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

    Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T07:21:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

      


    PONOROGO, – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Ponorogo. Satu mata rantai jaringan pengedar sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus tersangka berinisial INR dengan barang bukti fantastis: sabu seberat 301,37 gram.


    Pengungkapan ini bukan kasus biasa. INR merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026). 


    Dari pengakuan K, polisi mendapatkan titik terang: pasokan sabu berasal dari tangan INR.


    Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, INR digerebek di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.


    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar. Di antaranya tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.


    Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.


    “Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).


    Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.


    "Akibat perbuatannya, INR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"lanjutnya.


    Ancaman hukuman pun tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun kurungan.


    Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Perburuan belum selesai—target berikutnya adalah memutus total rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Ponorogo.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini