masukkan script iklan disini
Pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan seorang santri Pondok Pesantren Fathul Muna yang kedapatan menguasai senjata tajam jenis celurit di warung Mbak Nanik, tepatnya di depan Ponpes Fathul Muna, Dkh. Ngelo, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui kring serse, selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pemuda bernama Muhammad Rafi Irsyad Arras beserta barang bukti satu buah celurit. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam tersebut dipinjam dari Nadito Wahid Priya Helmidia dan rencananya digunakan untuk berfoto (selfie) yang akan diunggah ke media sosial. Kedua terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambit untuk proses lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951. Pihak Pondok Pesantren Fathul Muna melalui pimpinan Kyai Winarto mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum, disertai pernyataan penyesalan para pelaku serta kesanggupan pihak ponpes untuk melakukan pembinaan, sehingga Polsek Sambit melaporkan dan memohon petunjuk serta arahan pimpinan terkait penanganan selanjutnya.